Daftar Isi [Lihat]
A.
Latar Belakang
Ditetapkan
melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Program Pembangunan yang Berkeadilan, Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) merupakan upaya
sistemik dan berkelanjutan yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik
Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial anak di
seluruh wilayah Indonesia. Program ini dirancang untuk menghasilkan upaya yang
terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah
dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial dan bantuan kesejahteraan sosial
anak,
yang menjangkau seluruh anak yang
mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat menikmati kehidupan dan berada dalam lingkungan
pengasuhan yang
memungkinkannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya.
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara berlapis, dimulai dari lingkar keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masyarakat internasional berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan mengupayakan pemenuhan atas hak dasar anak. Hanya jika setiap lapisan pemangku kewajiban dapat berfungsi dengan baik serta mampu menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya
Untuk memastikan keselarasan program dengan
perubahan kerangka kebijakan pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan
upaya mensejahterakan anak Indonesia, Kementerian Sosial telah memastikan bahwa
pengembangan pola operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) bersumber pada rumusan Rencana Strategis
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak 2015-2019, dan mengacu pada Kebijakan nasional
tentang pemenuhan hak anak telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
Nasional tahun 2015-2019.
Penyelenggaraan upaya
kesejahteraan sosial anak seperti halnya Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di
tengah dinamika pembangunan sosial, ekonomi, dan politik Indonesia seperti saat
ini bukanlah persoalan sederhana. Ragam tantangan harus diantisipasi secara
cerdas, terutama dari perkembangan situasi permasalahan anak dan dinamika
pengembangan sistem layanan sosial di masyarakat.

