Pedoman PKSA 2015

Daftar Isi [Lihat]
Pedoman PKSA
A.     Latar Belakang
Ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) merupakan upaya sistemik dan berkelanjutan yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial anak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dirancang untuk menghasilkan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial dan bantuan kesejahteraan sosial anak, yang menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat menikmati kehidupan dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya.

Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara ber­lapis, di­mulai dari lingkar keluarga dan kerabat, masya­rakat sekitar, pemerintah  lokal sampai pusat, hingga masya­rakat internasional berkewajiban untuk menghormati,  melindungi dan meng­upaya­kan pemenuhan atas hak dasar anak. Hanya jika setiap lapisan pemangku kewajiban dapat berfungsi dengan baik serta mampu menjalankan ke­wajib­an dan tanggung jawabnya
Untuk memastikan keselarasan program dengan perubahan kerangka kebijakan pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan upaya mensejahterakan anak Indonesia, Kementerian Sosial telah memastikan bahwa pengembangan pola operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) bersumber pada rumusan Rencana Strategis Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak 2015-2019, dan mengacu pada Kebijakan nasional tentang pemenuhan hak anak telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
Penyelenggaraan upaya kesejahteraan sosial anak seperti halnya Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di tengah dinamika pembangunan sosial, ekonomi, dan politik Indonesia seperti saat ini bukanlah persoalan sederhana. Ragam tantangan harus diantisipasi secara cerdas, terutama dari perkembangan situasi permasalahan anak dan dinamika pengembangan sistem layanan sosial di masyarakat.
LihatTutupKomentar